Cari Blog Ini

Rabu, 16 Juni 2010

SELAMATKAN WARTAWAN





Jakarta - Setiap tanggal 3 Mei masyarakat pers di dunia memperingati Hari Kebebasan Pers atau World Press Freedom Day. Hari Kebebasan Pers Sedunia yang dicanangkan PBB sejak 1993 ini adalah upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers bagi rakyat dan negara. Selain itu ditujukan untuk mengingatkan negara di mana pun agar tetap menjamin, menghormati, danmenjaga kebebasan pers sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berbicara tentang hari pers maka menyangkut tentang informasi berita dan pekerja media atau wartawan yang meliput berita. Informasi berita yang disuguhkan kepada masyarakat baik dalam bentuk media cetak, online, atau televisi tentunya harus sehat karena hal ini merupakan perkara penting bagi masyarakat dalam suatu negara. Untuk memberikan pengetahuan dan fakta yang benar ke seluruh umat manusia.

Media informasi diperlukan untuk menggambarkan informasi dengan benar dan membina kepribadian masyarakat sehingga terdorong untuk hidup dengan cara yang benar serta menciptakan masyarakat yang cerdas dan peduli terhadap kondisi suatu bangsa. Selain itu wartawan memiliki peranan yang penting dalam menyajikan berita sehingga berita dapat sampai kepada masyarakat luas melalui media.

Namun, tak sedikit wartawan yang mengalami kekerasan baik fisik maupun nonfisik sehingga menyerempet keluar dari kaidah-kaidah jurnalistik. Kekerasan fisik praktik media yang menyerempet keluar dari kaidah-kaidah jurnalistik ternyata dari cacatan sejumlah lembaga masih banyak wartawan yang mendapat tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam menjalankan tugas peliputan.

Belakangan ini kasus kekerasan terhadap jurnalis justru meningkat sejalan kuatnya pengaruh media terhadap pergulatan politik. Data yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Pers sepanjang 2009 terdapat 55 kasus. Kasus itu terdiri dari 32 kekerasan fisik, perampasan, hingga pembunuhan. Sementara dalam kurun Januari hingga April 2010 tercatat 28 kasus kekerasan psikis berupa larangan meliput hingga ancaman dan intimidasi.

Kekerasan Non Fisik

Kebebasan pers di tanah air ternyata terancam juga oleh segelintir orang yang menggunakan kekuasaan uang atau jabatannya. Tak sedikit wartawan yang terlibat kasus pencaloan proyek atau pemerasan dengan menyalahgunaan profesi gara-gara tidak mendapatkan upah tetap dan layak. Apalagi dalam masa-masa seperti sekarang ini.

Ketika di sejumlah daerah di Indonesia akan menggelar pemilukada maka pekerja pers dan media sebaiknya berhati-hati agar fungsinya sebagai kontrol sosial tidak terganggu. Jangan sampai wartawan ditempatkan sebagai barang produksi dalam kapitalisme ini.

Saat ini sejumlah calon walikota (cawali) dan calon wakil walikota (cawawali) di beberapa daerah memanfaatkan berbagai media dalam berbagai kesempatan untuk berkampanye. Oleh karena itu media seharusnya menyadari bahwa ketika itu terjadi sama artinya dengan mencuri start kampanye. Padahal, satu di antara fungsi media adalah pendidikan untuk masyarakat agar cerdas dan peduli terhadap kondisi bangsa ini.

Selain itu pemutusan hubungan kerja (PHK) pun kerap terjadi secara sepihak. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melaporkan pada tahun 2010 sebagai musim gugur pekerja media di Indonesia. Jika pada kurun November 2008-April 2009 AJI mencatat hanya ada 100 pekerja media yang dipecat kini data tersebut kian melonjak tajam.

Dari aspek hukum cukup banyak kasus yang melibatkan pekerja media dimejahijaukan ketika memberitakan kebenaran. Seperti contoh kasus wartawan Tempo, Metta Darmasaputra, yang melakukan investigasi dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto pada tahun 2007. Justru dia disadap dan diancam dipidanakan oleh aparat Kepolisian Metro Jaya. Fakta ini menunjukkan bahwa jurnalis dan yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan benar lebih sering mengalami ancaman dan bahaya.

Selain itu kekerasan non fisik juga terjadi ketika negara seolah menyatakan keinginannya untuk kembali mengontrol kehidupan publik dan pers melalui peraturan Undang Undang (UU) yang berpotensi menghambat dan mengkriminalkan pers. Sebut saja UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemilu, dan KUHP yang di dalamnya mengandung ancaman penjara dan denda bagi khususnya pers dan publik yang melanggar aturan tersebut. Padahal menghadapi pasal pencemaran nama baik (310, 311, 207 KUHP) sudah banyak pers menjadi korban. Jika situasi ini dibiarkan bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke zaman di mana pers dan rakyatnya bisa dipidanakan oleh penguasa atas nama kerahasiaan atau nama baik yang tercemar.

Semua permasalahan tersebut pada akhirnya pers harus ditempatkan dengan tepat dan proporsional. Pers bukan menjadi alat atau legitimasi kekuasaan yang kapitalis. Pemerintah seharusnya memiliki kesadaran akan peran dan fungsi pers sesungguhnya serta peduli terhadap keamanan dan tingkat kesejahteraan profesi wartawan dari bahaya kapitalisme dan kekerasan. Jangan sampai wartawan ditempatkan sebagai barang produksi dalam kapitalisme ini.

Akhirnya di momentum hari pers ini pemerintah menjadi peduli terhadap pers dan kepribadian masyarakat terdorong untuk hidup dengan cara yang benar. Serta dapat menciptakan masyarakat yang cerdas dan peduli terhadap kondisi suatu negara melalui pers yang benar.

Andi Perdana Gumilang
Pengamat Perikanan dan Ketua Umum MT Al-Marjan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB 2007-2008.
Email: andi.sangpenakluk@gmail.com.

PELAYANAN KTP DI MAGETAN MERESAHKAN

Pelayanan KTP di Magetan Tidak Profesional
Sofyan Efendi - suaraPembaca



Jakarta - Sangat mengherankan tindakan aparat Kecamatan Barat dalam pelayanan pembuatan KTP bagi warga yang sah. Setahu saya kalau di Jabotabek berkas pengurusan KTP diurus diserahkan cukup di Kantor Kecamatan di mana warga yang ingin membuat KTP itu tinggal. Tapi, kalau di Kecamatan Barat warga disuruh datang ke Kantor Kabupaten yang jaraknya lebih dari 30 km.

Kata petugas pelayanan KTP di Kecamatan Barat memang peraturannya begitu. Tapi, kalau mau diuruskan oleh petugas kecamatan harus bayar sejumlah uang pelicin.

Aneh. Zaman reformasi dan otonomi daerah masih ada saja petugas PNS di lingkungan pemerintah daerah yang masih menggunakan kesempatan di saat warganya membuat KTP yang sudah jadi kewajiban.

Apakah PNS pemda baik di Kecamatan Barat atau Kabupaten Magetan memang peraturannya demikian? Bukankah rakyat membayar pajak untuk menggaji mereka baik aparat di kecamatan dan kabupaten?

Yang lebih memalukan lagi adalah KTP kakak saya jadi 2 (dua) lembar dengan nama yang sama nomor KTP beda. Bagaimana etika profesionalisme dalam pelayanan publik?

Sadarlah wahai aparat Kecamatan Barat dan Kabupaten Magetan. Bahwa kalau anda mempersulit urusan manusia di dunia anda akan mendapatkan kesulitan di akhirat. Terima kasih atas perhatiannya.

KAKEK TERPANGGANG DI MAGETAN

Magetan - SURYA- Atmo Sairun, 80, warga Desa Purwosari, Kecamatan/kabupaten Magetan, tewas terpanggang di dalam kamar rumahnya, Minggu (23/5) dini hari. Rumah korban ludes terbakar saat korban tertidur di kamarnya. Diduga, kebakaran disebabkan sisa pembakaran obat nyamuk yang apinya kemudian menyambar tempat tidur. Atmo Sairun hidup sebatang kara, sehingga ketika api berkobar, tidak ada yang membangunkan atau membantunya ke luar rumah.

Jenazah Mbah Atmo Sairun yang ditemukan oleh para tetangganya kemudian disemayamkan di rumah salah satu tetangganya. Sebab, seluruh isi rumah korban, termasuk kursi, almari dan perabot rumah lainnya tak ada yang tersisa. Sedangkan keluarganya tidak ada yang tinggal di kampung tersebut.

Salah seorang saksi, Sumadi, 42, mengatakan, saat warga mencoba memadamkan api membakar rumah korban, Atmo Sairun ditemukan sudah dalam keadaan tewas terpanggang. “Warga terlambat menyelamatkan korban. Sebab, saat warga ramai-ramai memadamkan api. Korban sudah tewas terbakar dalam kamarnya,” terangnya kepada Surya, Minggu (23/5). Petugas polsek setempat hanya memberikan garis polisi di rumah korban yang ludes dilalap si jago merah tersebut. Hal tersebut, untuk memastikan tidak ada orang yang masuk sebelum hasil penyelidikan kasus kebakaran itu terungkap. nwan

KAKEK TREPANGGANG DI MAGETAN

Magetan - SURYA- Atmo Sairun, 80, warga Desa Purwosari, Kecamatan/kabupaten Magetan, tewas terpanggang di dalam kamar rumahnya, Minggu (23/5) dini hari. Rumah korban ludes terbakar saat korban tertidur di kamarnya. Diduga, kebakaran disebabkan sisa pembakaran obat nyamuk yang apinya kemudian menyambar tempat tidur. Atmo Sairun hidup sebatang kara, sehingga ketika api berkobar, tidak ada yang membangunkan atau membantunya ke luar rumah.

Jenazah Mbah Atmo Sairun yang ditemukan oleh para tetangganya kemudian disemayamkan di rumah salah satu tetangganya. Sebab, seluruh isi rumah korban, termasuk kursi, almari dan perabot rumah lainnya tak ada yang tersisa. Sedangkan keluarganya tidak ada yang tinggal di kampung tersebut.

Salah seorang saksi, Sumadi, 42, mengatakan, saat warga mencoba memadamkan api membakar rumah korban, Atmo Sairun ditemukan sudah dalam keadaan tewas terpanggang. “Warga terlambat menyelamatkan korban. Sebab, saat warga ramai-ramai memadamkan api. Korban sudah tewas terbakar dalam kamarnya,” terangnya kepada Surya, Minggu (23/5). Petugas polsek setempat hanya memberikan garis polisi di rumah korban yang ludes dilalap si jago merah tersebut. Hal tersebut, untuk memastikan tidak ada orang yang masuk sebelum hasil penyelidikan kasus kebakaran itu terungkap. nwan

NASIB MALANG KAPOLRES MAGETAN

Sopir Kijang Diduga Ngantuk
MADIUN - SURYA-
Mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AE 1890 P yang dikemudikan Briptu Reno Setiabudi, 26, yang membawa istri dan tiga anak Kapolres Magetan, AKBP Jakob Prayogo dihantam mobil Toyota Kijang Innova bernopol G 9062 FB, Jumat (28/5).

Akibat tabrakan hebat tersebut, kedua mobil rusak berat. Namun, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Mobil Kijang yang menghantam mobil Kapolres Magetan, dikemudikan Rokhim, 33, warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bersama penumpangnya Yusuf, 45.

Kecelakaan tersebut menyebabkan istri dan ketiga anak Kapolres mengalami trauma berat.

Menurut informasi dari Polres Madiun, kecelakaan terjadi saat sopir mobil Kijang, Rokhim mengantuk.

Sehingga mobil oleng di Jl Raya Surabaya- Madiun, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, langsung menabrak mobil yang ditumpangi keluarga besar Kapolres Magetan tersebut.

Dalam kecelakaan tersebut, kedua mobil Kijang rusak berat. Mobil yang ditumpangi Istri Kapolres Magetan, Rianawati, 38, dan ketiga anaknya, Aditya Trasna, 8, Satria Wira Prayogo, 13, serta Rezadina Prayogo, 14, mengalami rusak di bagian bodi kanan depan. Selain itu, ban kanannya pecah.

Sedangkan, mobil Kijang lawannya, yang dikemudikan Rokhim, 33, dan penumpangnya, Yusuf, 45, mengalami rusak berat di bodi depannya. Bahkan, ban dan radiator mobil pecah.

Mobil Kijang milik Kapolres Magetan hendak membawa keluarganya ke Perum Sukorejo Indah, Kediri. Namun, saat di tengah perjalanan, mobil ditabrak Kijang dari arah berlawanan yang berangkat dari Surabaya menuju Pekalongan.

Salah seorang saksi mata, Koko Wijanarko, 41, mengatakan, mobil Kijang warna hitam melaju kencang ke arah Madiun. Sedangkan dari arah barat muncul mobil Kijang warna silver menuju Surabaya. Menurutnya, saat itu, mobil Kijang hitam sempat mengerem dan oleng. Selanjutnya, menabrak mobil yang ditumpangi keluarga besar Kapolres Magetan, yang hendak ke rumah saudaranya tersebut.

“Kedua mobil terpental hingga ringsek,” terangnya kepada Surya, Jumat (28/5) siang pukul 10.30 WIB.

Sementara, dari Magetan dilaporkan, sebuah mobil Panther bernopol AB 161 QA yang dikemudikan Andreas, 35, bersama istrinya, Widuri, 30, dan anaknya, Wuri, 10, masuk ke dalam jurang sedalam 20 meter di Jl Raya Sarangan - Tawangmangu, Desa Cemoro Sewu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jumat (28/5) dini hari.

Kecelakaan yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka-luka adalah jalur gelap dan berkabut. n wan

NASABAH BANK JATIM MAGETAN DI RAMPOK


Magetan - SURYA-
Empat perampok bersepeda motor dengan membabi buta membabatkan parangnya ke tiga orang demi untuk merebut tas berisi uang Rp 50 juta yang baru saja diambil pemiliknya dari Bank BRI, Rabu (2/6).

Peristiwa itu terjadi di Jl Jawa, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban adalah Mbok Sadiyem, 67, warga Desa Sumber Dukun, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, dan cucunya, Anis, 27.

Mereka berdua dirampok dalam perjalanan pulang dari mengambil uang di Bank BRI Cabang Magetan. Anis menderita luka sayat di wajahnya sepanjang 10 sentimeter, sedang Mbok Sadiyem, mengalami luka sabetan di bawah pundak tangan kirinya.

Korban luka bacok lainnya adalah Purnomo, 45, pemilik toko elektronik di Jl Jawa yang berusaha menolong korban. Lelaki ini, pergelangan tangan kirinya nyaris putus setelah disabet parang, kawanan perampok.

Ketiga korban langsung dilarikan ke UGD RSUD dr Sayyidiman. Setelah menjalani perawatan tertutup, Anis dikirim ke RSU dr Soetomo, Surabaya, sementara Purnomo dirujuk ke RSUP dr Soedono, Madiun.

Diduga keempat lelaki yang merampok Mbok Sadiyem dan Anis telah membuntuti keduanya sejak pulang dari bank. Mbok Sadiyem, pemilik usaha anyaman bambu, mengajak cucunya mengambil uang di bank.

Sepulang dari bank, mereka mampir ke toko elektronik milik Purnomo untuk membeli lampu. Saat di depan toko, tiba-tiba datang empat lelaki bersepeda motor. Salah satu di antaranya merebut tas berisi uang Rp 50 juta yang dibawa Anis. Karena Anis melawan, perampok menyabetkan parangnya hingga mengenai muka pemuda itu.

Mbok Sadiyem yang mencoba membela cucunya juga mendapat ‘hadiah’ sabetan parang. Purnomo yang melihat aksi kejahatan di depan tokonya mencoba memberi pertolongan, tetapi dia pun terkena sabetan parang perampok. Setelah mendapatkan tas berisi uang, keempat perampok kabur dengan motor mereka.

Mbok Sadiyem masih ingat ciri-ciri perampok itu. Salah satunya mengendarai Yamaha RX King hitam dan mengenakan baju batik.

Salah seorang saksi mata, Pamuji, 52, menjelaskan keempat lelaki itu membawa parang panjang dan besar. Menurutnya, di depan toko elektronik, keempatnya langsung menyabet korban dan selanjutnya menyabet Purnomo yang keluar dari tokonya.

Perampokan terhadap nasabah bank seringkali terjadi. Namun hingga perampokan ini terjadi, Polres Magetan belum pernah menangkap satu pun pelaku perampokan yang pernah beraksi sebelumnya.nwan

PTT PUSKESMAS DI MAGETAN CURI KOMPUTER UNTUK BAYAR CICILAN MOBIL

Magetan - SURYA- Seorang pegawai tidak tetap (PTT) Puskesmas Ngaribiyo, Kabupaten Magetan, Budi Suwarno, 30, sangat kreatif untuk memenuhi hasratnya memiliki mobil kendati dari gaji tidak mencukupi. Dia menyambi jadi pencuri. Tiga puskesmas dan satu konter ponsel menjadi sasarannya. Namun, karena ulahnya, dia ditangkap petugas Polres Magetan, Rabu (2/6) malam. Dia tak dapat berkutik karena petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga hasil kejahatannya.

Ketiga Puskesmas yang berhasil dijarahnya, adalah Puskesmas Karangrejo, Puskesmas Plaosan, serta Puskesmas Poncol. Sedangkan, sebuah konter ponsel yang dibobol adalah konter di Desa Sumber Dukuh, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

Dari ketiga puskesmas, dia berhasil menggondol tiga perangkat komputer yang berisi data-data puskesmas. Sedangkan, dari konter ponsel, dia berhasil membawa delapan ponsel dari berbagai merek. Kini Budi Suwarno, beserta barang hasil kejahatannya diamankan di Polres Magetan.

Di hadapan petugas tersangka, Budi Suwarno mengaku mencuri untuk membayar cicilan mobil yang telanjur dibelinya beberapa waktu lalu. Setiap bulan dia harus mengangsur Rp 2 juta, sedangkan hanya mengandalkan gaji GTT, jelas tidak mungkin. nwan