Sofyan Efendi - suaraPembaca

Kata petugas pelayanan KTP di Kecamatan Barat memang peraturannya begitu. Tapi, kalau mau diuruskan oleh petugas kecamatan harus bayar sejumlah uang pelicin.
Aneh. Zaman reformasi dan otonomi daerah masih ada saja petugas PNS di lingkungan pemerintah daerah yang masih menggunakan kesempatan di saat warganya membuat KTP yang sudah jadi kewajiban.
Apakah PNS pemda baik di Kecamatan Barat atau Kabupaten Magetan memang peraturannya demikian? Bukankah rakyat membayar pajak untuk menggaji mereka baik aparat di kecamatan dan kabupaten?
Yang lebih memalukan lagi adalah KTP kakak saya jadi 2 (dua) lembar dengan nama yang sama nomor KTP beda. Bagaimana etika profesionalisme dalam pelayanan publik?
Sadarlah wahai aparat Kecamatan Barat dan Kabupaten Magetan. Bahwa kalau anda mempersulit urusan manusia di dunia anda akan mendapatkan kesulitan di akhirat. Terima kasih atas perhatiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar