Cari Blog Ini

Jumat, 11 Juni 2010

SK BUPATI MAGETAN UNTUK GURU SUKWAN SULIT DI KELUARKAN

SK BUPATI MAGETAN UNTUK GURU SUKWAN DI MAGETAN SULIT DI KELUARKAN
Sinar kota Magetan
Guru merupakan salah satu elemen masyarakat yang ikut serta mengemban amanat UUD tahun 1945 yaitu ikut mencerdaskan bangsa dan menciptakan anak bangsa untuk membangun Negara republic Indonesia. Namun perhatian pemerintah terhadap guru masih kurang, sehingga guru merupakan Pahlawan tanpa Tanda jasa adalah sangat patut sebutan tersebut di berikan kepada Guru apalagi Guru yang non PNS atau Guru Sukwan.
Menurut Mutaqin S.Pd.I Dewan Pembina Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) kabupaten Magetan mengatakan saat ini guru yang masing menyandang GTT atau GTY nasibnya masih menggantung, sebab Revisi PP 48 tahun 2005 dan PP 46 tahun 2006 masih belum berpihak kepada GTT atau GTY apalagi yang hampir separuh hidupnya mengabdi di dunia pendidikan dengan honor yang sangat minim masih belum ada cahaya terang untuk di angkat menjadi tenaga guru Honorer / masuk data base apalagi diangkat PNS” katanya
Sementara itu Kepala Dinas pendidikan kabupaten magetan Drs Bambang Trianto,MM sendiri pun merasa prihatin akan Nasib GTT dan GTY yang selama ini telah lama mengajar namun untuk mendapatkan pengakuan dari dinas yaitu Surat Keputusan (SK) sulit. Tentang Hal ini Drs.Bambang Trianto.MM mengatakan “ saya sendiri merasa prihatin terhadap nasib GTT/GTY dan saya harus bagaimana? Lha wong landasan yuridis atau peraturannya untuk mengeluarkan SK tersebut belum ada, kalau saya mengeluarkan SK saya di salahkan lanadasannya apa?”ungkapnya.
Mengenai tentang Nasib GTT (guru tidak tetap) dan GTY (Guru Tetap Yayasan) salah satu anggota DPRD Magetan dari PAN mengatakan “ kami dari legislative juga siap memperjuangkan nasib GTT/GTY baik di Kementrian Agama maupun di dinas pendidikan. Akan tetapi kami berharap dari GTT/GTY juga aktif untuk memperjuangkan nasibnya” kata Nahar . (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar